Dua Bulan Gaji Belum Dibayar, Ratusan Pegawai Pemkot Makassar Menjerit

21 Februari 2021 09:45 WIB
Gaji pegawai
Gaji pegawai ( Ilustrasi)

Makassar, Sonora.ID - Ratusan pegawai non PNS atau kontrak di Kota Makassar menjerit lantaran belum menerima gaji atau upah dari pemerintah daerah setempat.

Seperti yang bekerja di instansi Satpol PP. Keterlambatan pembayaran gaji berlangsung dua bulan.

"Belum ada kejelasan kapan dibayarkan, kasihan anggota di lapangan. Sudah dua bulan ini belum dibayarkan gajinya," kata Sekretaris Satpol PP Kota Makassar, M Iqbal saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (21/2/2021).

Baca Juga: Telat Bayar Tagihan, Aliran Listrik ke Sejumlah Perkantoran Pemkot Makassar Diputus

Dia mengatakan total ada 702 anggota Satpol PP Kota Makassar berstatus kontrak belum menerima gaji. Mereka biasanya mendapat gaji berkisar Rp 1,5 juta.

"Kalau tidak salah ada 702 total tenaga kontrak. Gajinya perbulan itu Rp 1,5 juta per orang," jelasnya.

Menurut Iqbal, gaji yang mestinya dibayarkan pada bulan Januari dan Februari 2021.

Molornya pencairan gaji itu menjadi keluhan. Pasalnya dibutuhkan khususnya pegawai kontrak yang telah berkeluarga.

"Yang jomblo saja susah, apalagi yang sudah berkeluarga," bebernya.

Sementara pegawai Satpol PP yang berstatus ASN merasakan hal yang sama. Tambahan penghasilan (TPP) belum dicairkan.

"Kalau PNSnya itu ada 72 orang juga belum dibayar tunjangan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Itu jumlahnya tergantung gretnya atau golongan dan kinerjanya," ungkap M Iqbal.

Iqbal menyebut Satpol PP sejauh ini telah dilibatkan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Olehnya, mereka tidak mengalami penundaan pembayaran gaji itu.

Baca Juga: Polda Kalsel Gelar Pengambilan Sampel Donor Plasma Konvalesen

"Tapi apa, anggota saja yang tiap hari itu sosialisasi di anjungan, itu tidak ada anggarannya mereka turun," tuturnya.

Dia berharap agar gaji yang selama ini belum dibayarkan itu, dapat segera direalisasikan ke personelnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm