Dari hasil interogasi petugas pelaku mengakui perbuatannya.
"Dari kasus ini kami terapkan pasal 363 Pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tambanya.
Polisi menyebut pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah dua kali di tangkap oleh personil polsek Bontoala.