"Tidak bisa juga dikatakan masa transisi. Intinya kita masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi," tambahnya lagi.
Disinggung bagaimana dengan operasional tempat usaha, Mukhyar menegaskan bahwa berlaku sama. Yaitu hanya diizinkan boleh buka sampai pukul 10 malam.
"Kita harapkan seperti restoran dan kafe tetap mematuhi ketentuan sebelumnya. Hanya buka sampai pukul 10 malam dan menghindari kerumunan," tutupnya.
Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Laksanakan Kunjungan Kerja dan Pengecekan Posko Organisasi PPKM Mikro
Sebelumnya diketahui, berkaitan dengan PPKM berskala mikro , seluruh Kelurahan di Kota Banjarmasin mengaktifkan lagi posko penanganan CoVID-19. Baik di tingkat kelurahan hingga RT.
Instruksi itu merupakan hasil dari rapat antar instansi, yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Kamis (11/02) siang di Balai Kota.