PPKM Mikro Berakhir, Pemko Banjarmasin Belum Tentukan Pilihan

22 Februari 2021 17:25 WIB
PPKM Mikro Berakhir, Pemko Banjarmasin Belum Tentukan Pilihan
PPKM Mikro Berakhir, Pemko Banjarmasin Belum Tentukan Pilihan ( Smart FM / Jumahuddin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Tertanggal 22 Februari 2021, Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro berakhir. Termasuk di Banjarmasin.

Sebelumnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona, PPKM berskala mikro mulai digelar tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Lantas, bagaimana untuk selanjutnya.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Banjarmasin, Mukhyar mengaku masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat, perihal PPKM berskala mikro ke depannya.

 Baca Juga: Mulai Besok, Ketentuan Baru PPKM Mikro di Denpasar, Isolasi OTG dan GR Covid-19 Tidak di Hotel

"Belum ada tindak lanjut. Kedepannya kita akan menggelar rapat dulu sembari menunggu arahan pusat," ucapnya ketika dikonfirmasi Smart FM, di ruang press room Balai Kota Banjarmasin, Senin (22/02) sore.

Meskipun demikian, Mukhyar menyatakan bahwa penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di kalangan masyarakat harus tetap dijalankan.

Seperti wajib menggunakan masker, dan harus mengantongi izin rekomendasi Dinas Kesehatan (Dinkes) jika warga ingin menyelenggarakan suatu acara.

"Tidak bisa juga dikatakan masa transisi. Intinya kita masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi," tambahnya lagi.

Disinggung bagaimana dengan operasional tempat usaha, Mukhyar menegaskan bahwa berlaku sama. Yaitu hanya diizinkan boleh buka sampai pukul 10 malam.

"Kita harapkan seperti restoran dan kafe tetap mematuhi ketentuan sebelumnya. Hanya buka sampai pukul 10 malam dan menghindari kerumunan," tutupnya.

 Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Laksanakan Kunjungan Kerja dan Pengecekan Posko Organisasi PPKM Mikro

Sebelumnya diketahui, berkaitan dengan PPKM berskala mikro , seluruh Kelurahan di Kota Banjarmasin mengaktifkan lagi posko penanganan CoVID-19. Baik di tingkat kelurahan hingga RT.

Instruksi itu merupakan hasil dari rapat antar instansi, yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Kamis (11/02) siang di Balai Kota.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
PPKM Mikro Berakhir, Pemko Banjarmasin Belum Tentukan Pilihan