Sonora.ID – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Askara Parasady Harsono sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Nindy Ayunda, pada Selasa (23/2/2021).
Askara ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyidikan beberapa barang bukti yang diterima dari pihak Nindy Ayunda.
“Dua alat buktinya sudah. Berarti sudah, sudah bisa naik jadi tersangka," ujar AKBP Jimmy Christian Samma, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami Setelah Ditangkap, Karena Kasus Narkoba?
Sebelumnya, Nindy melaporkan kasus KDRT yang dilakukan oleh Askara pada 19 Desember 2020 lalu.
Atas laporan tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Nindy Ayunda selaku pelapor dan sejumlah saksi lainnya.
Sebelum Nindy melaporkan kasus KDRT, Askara diketahui juga sedang berproses pada dua kasus yang menimpanya, yakni kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkoba.
Kedua kasus tersebut sedang diproses di Polres Metro Jakarta Barat.
Sebelumnya, Nindy sudah membeberkan bukti kekerasan yang dilakukan oleh suaminya tersebut pada 16 Februari lalu.
Kala itu Nindy menunjukan dua buah foto berukuran besar yang menunjukkan wajahnya dengan luka-luka.
Baca Juga: Tak Hanya secara Fisik, Ini 8 Tanda Anda Alami KDRT Emosional
Foto tersebut menunjukkan jelas lebam pada wajah dan lengan Nindy hingga rambutnya yang rontok akibat dijambak oleh Askara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Lakukan KDRT, Suami Nindy Ayunda Ditetapkan sebagai Tersangka"