DPRD Balikpapan Usulkan Pemberhentian Wali Kota & Wakil Wali Kota Balikpapan Periode 2016-2021

23 Februari 2021 14:47 WIB
(DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian dan pengumuman berakhir jabatan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan masa jabatan 2016-2021.
(DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian dan pengumuman berakhir jabatan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan masa jabatan 2016-2021. ( Sonora.ID/Etty Haryani)

Balikpapan, Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian dan pengumuman berakhir jabatan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan masa jabatan 2016-2021, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Balikpapan, Senin (22/2).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh didampingi Wakil Ketua Budiono, Sabarudin Panrecalle, dan Subari bersama anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Abdulloh mengatakan usulan tersebut merupakan tindak lanjut menindaklanjuti surat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 120/546/OTDA tentang usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, berkaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan tersebut pada 30 Mei 2021.

Baca Juga: 4 Orang Keluarga Walikota Balikpapan Terpapar Covid-19

"Hal itu didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya", jelasnya.

Abdulloh menambahkan, dengan telah diumumkannya usulan pemberhentian tersebut melalui sidang paripurna, maka pihaknya meminta pihak Sekretaris DPRD Kota untuk segera menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Timur, selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Dalam penyampaian hasil keputusan sidang paripurna itu, lanjutnya, harus dilampirkan segala persyaratan administrasi terkait usulan pemberhentian itu beserta dokumen berita acara Usulan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Kota Balikpapan Masa Jabatan 2016-2021.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm