"Sehingga sesuai aturan juga, salah satu tugas dan kewenangan DPRD mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur. Untuk itu, kami atas nama lembaga DPRD Kota Balikpapan mengumumkan usul pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan masa jabatan tahun 2016-2021 yang akan berakhir pada tanggal 30 Mei 2021," jelas Abdulloh.
Atas nama lembaga DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh menyampaikan terimakasih atas pengabdian Rizal Effendi sebagai Wali Kota dan Rahmad Mas'ud sebagai Wakil Wali Kota selama lima tahun terakhir.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih atas amanah masyarakat kepada dirinya selama menjadi Wali Kota Balikpapan.
"Saya dan Wakil Wali Kota Rahmad Mas'ud memohon maaf kepada semua pihak, jika selama menjalankan tugas dan amanah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ada kesalahan yang saya lakukan atas masukan, suport dan saran yang belum terealisasi. Selamat kepada Rahmad Mas'ud yang akan mengemban tugas sebagai Wali Kota di periode selanjutnya. Semoga ke depan Kota Balikpapan lebih baik lagi. Balikpapan Kubangun, Kujaga dan Kubela," pungkas Rizal Effendi.