Balikpapan, Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian dan pengumuman berakhir jabatan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan masa jabatan 2016-2021, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Balikpapan, Senin (22/2).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh didampingi Wakil Ketua Budiono, Sabarudin Panrecalle, dan Subari bersama anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Abdulloh mengatakan usulan tersebut merupakan tindak lanjut menindaklanjuti surat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 120/546/OTDA tentang usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, berkaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan tersebut pada 30 Mei 2021.
Baca Juga: 4 Orang Keluarga Walikota Balikpapan Terpapar Covid-19
"Hal itu didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya", jelasnya.
Abdulloh menambahkan, dengan telah diumumkannya usulan pemberhentian tersebut melalui sidang paripurna, maka pihaknya meminta pihak Sekretaris DPRD Kota untuk segera menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Timur, selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Dalam penyampaian hasil keputusan sidang paripurna itu, lanjutnya, harus dilampirkan segala persyaratan administrasi terkait usulan pemberhentian itu beserta dokumen berita acara Usulan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Kota Balikpapan Masa Jabatan 2016-2021.
"Sehingga sesuai aturan juga, salah satu tugas dan kewenangan DPRD mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur. Untuk itu, kami atas nama lembaga DPRD Kota Balikpapan mengumumkan usul pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan masa jabatan tahun 2016-2021 yang akan berakhir pada tanggal 30 Mei 2021," jelas Abdulloh.
Atas nama lembaga DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh menyampaikan terimakasih atas pengabdian Rizal Effendi sebagai Wali Kota dan Rahmad Mas'ud sebagai Wakil Wali Kota selama lima tahun terakhir.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih atas amanah masyarakat kepada dirinya selama menjadi Wali Kota Balikpapan.
"Saya dan Wakil Wali Kota Rahmad Mas'ud memohon maaf kepada semua pihak, jika selama menjalankan tugas dan amanah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ada kesalahan yang saya lakukan atas masukan, suport dan saran yang belum terealisasi. Selamat kepada Rahmad Mas'ud yang akan mengemban tugas sebagai Wali Kota di periode selanjutnya. Semoga ke depan Kota Balikpapan lebih baik lagi. Balikpapan Kubangun, Kujaga dan Kubela," pungkas Rizal Effendi.