Banjarmasin, Sonora.ID – Memorandum of Understanding (MoU) antara DPRD Kalimantan Selatan dengan Kanwil Kemenkumham diharapkan dapat segera diwujudkan untuk mendukung upaya pembentukan peraturan daerah.
Terutama memastikan rancangan peraturan daerah yang dibuat sinkron dengan payung hukum yang lebih tinggi.
Hal itu diungkapkan Muhammad Syaripudin, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan saat menghadiri rapat koordinasi yang digelar Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Selasa (23/2/2021) di Banjarmasin.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan bahwa rapat koordinasi antar instansi dapat menghindari risiko tumpang tindih peraturan, agar penerapannya dapat lebih optimal.
Baca Juga: LPG 3 Kg Langka, DPRD Kalsel Akan Panggil Pertamina dan Hiswana Migas
“Agar cita-cita kita bersama bisa berjalan dengan baik,” tutur politikus PDI Perjuangan ini.
Ia mengingatkan, menyamakan implementasi dan konsepsi adalah hal yang prinsip sebelum membentuk rancangan peraturan daerah, agar tidak ada yang dirugikan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Tejo Harwanto mengatakan bahwa rapat koordinasi yang digelar untuk sama-sama mencari solusi dan meminimalisir hambatan dan tantangan dalam proses kerja pembentukan rancangan peraturan daerah.
“Sesuai dengan tema rakor kali ini, sinkronisasi dan pengharmonisan, pembuatan dan pemantapan rancangan peraturan daerah,” tuturnya.