Sejalan dengan hal tersebut, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Setdaprov Kalimantan Selatan, Gt. Muhammad Noor Alamsyah menuturkan bahwa rancangan peraturan daerah harus responsif, humanis dan implementatif agar dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan prinsip tertib regulasi dan kewenangan, agar menghasilkan rancangan peraturan daerah yang berkualitas,” pungkasnya.