Banjarmasin, Sonora.ID – Terbitnya surat edaran yang ditandatangani Penjabat (Pj.) Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA terkait wajibnya Rapid Test (RT) Antigen dalam kegiatan yang digelar Pemerintah Provinsi dan melibatkan banyak orang, tak hanya berlaku di lingkungan perkantoran Setdaprov di Banjarbaru.
Selain itu, di lingkungan DPRD Kalimantan Selatan yang berada di Banjarmasin, khususnya dalam gelaran rapat paripurna.
Termasuk dalam rapat paripurna yang akan digelar besok (24/02), yang rencananya dihadiri Safrizal bersama pejabat lainnya, undangan dan anggota DPRD Provinsi.
Penggunaan RT Antigen sebelum rapat untuk pengetatan protokol kesehatan dan mencegah penyebaran CoVID-19, dibenarkan Sekretaris DPRD Kalimantan Selatan, Antung Mas Rozaniansyah, Selasa (23/02) siang.
Baca Juga: 22 Pelanggar Prokes di Kota Denpasar, 7 Orang di Rapid Tes Antigen
“Paripurna di gedung dewan pada Rabu (besok, red.) direncanakan menggunakan rapid test antigen bagi para undangan yang berhadir,” tuturnya.
Ia menyampaikan, rapat paripurna besok akan digelar untuk dua agenda sekaligus, yakni pengambilan keputusan DPRD Kalimantan Selatan terhadap dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) dan pendapat akhir Gubernur terhadap keputusan dua raperda tersebut.
“Yaitu untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda Kebun Raya Banua,” tambahnya lagi.
Pihaknya juga sudah mengkoordinasikan pelaksanaan RT-Antigen sebelum gelaran rapat paripurna kepada unsur pimpinan DPRD.