Pj Gubernur Kalsel Wajibkan RT-Antigen, Termasuk Saat Rapat Paripurna

23 Februari 2021 15:34 WIB
pengambilan sampel lendir untuk rapid tes antigen
pengambilan sampel lendir untuk rapid tes antigen ( kompas.com)

Rencana RT-Antigen yang diwajibkan sebelum gelaran kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk di DPRD Provinsi, mendapat sambutan dari Ketua Komisi I, Suripno Sumas.

Ia menyambut baik langkah tersebut, untuk menekan risiko penularan CoVID-19. Apalagi sempat terbentuk klaster perkantoran di beberapa instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang tentunya harus mendapatkan perhatian dan antisipasi.

“Namun realiasasi anggaran ke depan ini juga perlu diperhatikan,” tutur politikus PKB ini.

Kekhawatiran itu sangat beralasan, karena menurutnya, anggaran daerah untuk pelaksanaan RT-Antigen belum masuk dalam pembahasan APBD.

Baca Juga: Balikpapan Mulai Terapkan Rapid Test Antigen di Perbatasan Kota

Apalagi pelaksanaannya terbilang rutin karena menyesuaikan dengan kegiatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga diyakini Suripno akan memerlukan biaya yang tak sedikit karena masa berlaku hasil tes yang relatif singkat, yakni hanya 3-4 hari.

Sebelumnya diberitakan, Pj. Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA mewajibkan seluruh peserta kegiatan yang digelar di lingkungan Pemerintah Provinsi untuk mengikuti RT-Antigen sebelum acara.

Seperti yang dilakukan pada Senin lalu, dalam kegiatan pengarahan Presiden Joko Widodo terkait antisipasi dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara virtual di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, yang diawali dengan RT-Antigen bagi seluruh orang yang hadir.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm