Banjarmasin, Sonora.ID – Terbitnya surat edaran yang ditandatangani Penjabat (Pj.) Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA terkait wajibnya Rapid Test (RT) Antigen dalam kegiatan yang digelar Pemerintah Provinsi dan melibatkan banyak orang, tak hanya berlaku di lingkungan perkantoran Setdaprov di Banjarbaru.
Selain itu, di lingkungan DPRD Kalimantan Selatan yang berada di Banjarmasin, khususnya dalam gelaran rapat paripurna.
Termasuk dalam rapat paripurna yang akan digelar besok (24/02), yang rencananya dihadiri Safrizal bersama pejabat lainnya, undangan dan anggota DPRD Provinsi.
Penggunaan RT Antigen sebelum rapat untuk pengetatan protokol kesehatan dan mencegah penyebaran CoVID-19, dibenarkan Sekretaris DPRD Kalimantan Selatan, Antung Mas Rozaniansyah, Selasa (23/02) siang.
Baca Juga: 22 Pelanggar Prokes di Kota Denpasar, 7 Orang di Rapid Tes Antigen
“Paripurna di gedung dewan pada Rabu (besok, red.) direncanakan menggunakan rapid test antigen bagi para undangan yang berhadir,” tuturnya.
Ia menyampaikan, rapat paripurna besok akan digelar untuk dua agenda sekaligus, yakni pengambilan keputusan DPRD Kalimantan Selatan terhadap dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) dan pendapat akhir Gubernur terhadap keputusan dua raperda tersebut.
“Yaitu untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda Kebun Raya Banua,” tambahnya lagi.
Pihaknya juga sudah mengkoordinasikan pelaksanaan RT-Antigen sebelum gelaran rapat paripurna kepada unsur pimpinan DPRD.
Rencana RT-Antigen yang diwajibkan sebelum gelaran kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk di DPRD Provinsi, mendapat sambutan dari Ketua Komisi I, Suripno Sumas.
Ia menyambut baik langkah tersebut, untuk menekan risiko penularan CoVID-19. Apalagi sempat terbentuk klaster perkantoran di beberapa instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang tentunya harus mendapatkan perhatian dan antisipasi.
“Namun realiasasi anggaran ke depan ini juga perlu diperhatikan,” tutur politikus PKB ini.
Kekhawatiran itu sangat beralasan, karena menurutnya, anggaran daerah untuk pelaksanaan RT-Antigen belum masuk dalam pembahasan APBD.
Baca Juga: Balikpapan Mulai Terapkan Rapid Test Antigen di Perbatasan Kota
Apalagi pelaksanaannya terbilang rutin karena menyesuaikan dengan kegiatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga diyakini Suripno akan memerlukan biaya yang tak sedikit karena masa berlaku hasil tes yang relatif singkat, yakni hanya 3-4 hari.
Sebelumnya diberitakan, Pj. Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA mewajibkan seluruh peserta kegiatan yang digelar di lingkungan Pemerintah Provinsi untuk mengikuti RT-Antigen sebelum acara.
Seperti yang dilakukan pada Senin lalu, dalam kegiatan pengarahan Presiden Joko Widodo terkait antisipasi dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara virtual di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, yang diawali dengan RT-Antigen bagi seluruh orang yang hadir.