"Dengan peresmian yang dilakukan Pak Gubernur bahwa nantinya semua proses layanan untuk pengiriman TKI ke luar negeri dalam konteks adminsitrasi dan paspor serta sebagainya itu hanya satu tempat di Parepare," jelasnya.
Ia menambahkan, Disnaker Sulsel mencatat, TKI yang dikirim hingga Maret 2020 lalu berjumlah 26 orang. Bulan berikutnya, pengiriman dihentikan sementara lantaran adanya pandemi Covid-19.
"Karena ada penutupan pengiriman ke luar negeri. Sempat dibuka pada bulan Juli, tetapi ditutup lagi. Saat dibuka, telah ada yang dikirim. Tetapi mereka dikarantina 14 hari di negara tujuan," sebutnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, BNSP Gelar Sertifikasi Digital Marketing
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Parepare, Arief Eka Riyanto menyatakan siap menyukseskan program pemerintah daerah. Khusunya bagi tenaga kerja Indonesia yang berdomisili di Sulsel untuk bekerja secara legal di negara tujuan.