Pengurusan Administrasi TKI Asal Sulsel Terpusat di LTSA Parepare

24 Februari 2021 19:55 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Andi Darmawan Bintang
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Andi Darmawan Bintang ( Istimewa)

 

Makassar, Sonora.ID - Pengurusan administrasi bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sulsel akan terpusat di Kota Parepare melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Fasilitas tersebut hadir untuk memudahkan para TKI mengurus dokumen-dokumen pentingnya sebelum bekerja ke luar negeri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Sulsel Andi Darmawan Bintang mengatakan, hadirnya LTSA merupakan perintah pusat melalui Undang-undang nomor 18 tahun 2017.

Sebab selama ini prosedur pengurusan keberangkatan TKI cukup lama dan cenderung berbelit-belit. Padahal, TKI merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar untuk tanah air.

Baca Juga: Masih Moratorium, 5 Calon TKI Nekat Asal Tapin Diamankan di Bandara

"Mereka dapat mengurus pada satu tempat. Ini di Sulsel bisa kita selesaikan, dimana sebelumnya Gubernur meminta untuk membentuk satu LTSA pada Kementerian Tenaga Kerja jadi kita sudah bentuk di Parepare," ucap Wawan, sapaan akrab Darmawan Bintang usai bertemu Gubernur Nurdin Abdullah, belum lama ini.

Wawan menyebut, pembangunan LTSA Parepare rampung dalam waktu lebih dari setahun dengan menggunakan anggaran ABPN serta APBD. Di dalamnya terdapat 9 instansi yang akan melayani para calon TKI. Diantaranya, Disnaker Sulsel terkait pemberian rekomendasi, Imigrasi untuk pembuatan paspor, kemudian Dukcapil dalam hal pengecekan kependudukan.

Di samping itu, ada pula Perkumpulan Pengusaha Jasa Migran Indonesia (PASMINDO), BPJS dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Sedangkan Dinas Kesehatan memberikan pelayanan secara terpisah di Rumah Sakit Umum Daerah Parepare.

"Dengan peresmian yang dilakukan Pak Gubernur bahwa nantinya semua proses layanan untuk pengiriman TKI ke luar negeri dalam konteks adminsitrasi dan paspor serta sebagainya itu hanya satu tempat di Parepare," jelasnya.

Ia menambahkan, Disnaker Sulsel mencatat, TKI yang dikirim hingga Maret 2020 lalu berjumlah 26 orang. Bulan berikutnya, pengiriman dihentikan sementara lantaran adanya pandemi Covid-19.

"Karena ada penutupan pengiriman ke luar negeri. Sempat dibuka pada bulan Juli, tetapi ditutup lagi. Saat dibuka, telah ada yang dikirim. Tetapi mereka dikarantina 14 hari di negara tujuan," sebutnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, BNSP Gelar Sertifikasi Digital Marketing

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Parepare, Arief Eka Riyanto menyatakan siap menyukseskan program pemerintah daerah. Khusunya bagi tenaga kerja Indonesia yang berdomisili di Sulsel untuk bekerja secara legal di negara tujuan.

 

 

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm