Dalam proses penangkapan DPO WNA Rusia ini, Kombes Pol Djuhandhani mengatakan bahwa keduanya tidak melakukan perlawanan. Sebelumnya tim mengkhawatirkan akan adanya perlawanan dari mereka, tetapi hal itu tidak terjadi saat penangkapan.
Selain itu, Kombes Pol Djuhandhani sangat mengapresiasi seluruh anggota Tim Resmob Polda Bali yang gigih bekerja keras, tanpa mengenal lelah untuk mengungkap suatu kasus kejahatan di Pulau Bali sehingga Pulau Dewata ini aman dan nyaman dihuni serta dikunjungi siapapun dan kapanpun.
Diungkapkan bahwa perkara ini selanjutnya diserahkan ke pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut, sedangkan untuk proses-proses berkaitan dengan tindak pidana di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polda Bali pihaknya terlebih dulu akan melihat lebih lanjut.
"Terhadap pasangannya, Ekaterina Trubkina, ini kita akan memproses lebih lanjut sejauh mana. Kalau memang nanti kita temukan pidana membantu melarikan buronan, ini akan ada pertanggungan hukum di negara kita," paparnya.
Kemudian, Kombes Pol Djuhandhani juga menyampaikan terkait persangkaan pidana terhadap kedua DPO ini akan dikenakan Pasal 221 KUHP, namun pihaknya akan melihat sejauh mana prosesnya karena kalau melihat dalam Pasal 221 KUHP itu tentang perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.
"Hal ini tentu saja kita akan melihat dari red notice yang ada, apakah perbuatan yang bersangkutan ini (Ekaterina,) sudah masuk kategori menyembunyikan atau semacamnya karena red notice keluar dari Rusia. Hal ini tentu kita dalami dimana pasal 221 ayat (1) itu ancaman hukuman 9 bulan," jelas Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo.
Kepala Divisi Keimigrasian Bali Eko Budianto mewakili Kakanwil Kemenkumham Bali menambahkan untuk red notice dari Rusia dan menjadi buron karena tersangkut kasus Narkoba.
Mengenai deportasi terhadap pasangan ini, Eko Budianto menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polda Bali mengenai potensi-potensi pidana dan pelanggarannya yang dilakukan oleh Andrew dan Ekaterina.