Denpasar, Sonora.ID - Kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, gencar dilakukan oleh Tim Yustisi Kota Denpasar.
Dalam kegiatan PPKM skala mikro yang dipusatkan di wilayah Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat yakni diseputaran Jalan Diponegoro, menjaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dari pelaksanaan kegiatan ini, terdapat 14 orang melakukan pelanggaran dan sebanyak 13 orang diantaranya langsung dilakukan rapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua negatif.
Diungkapkam sebanyak 13 pelanggar ini di rapid tes antigen karena pelanggar tersebut tidak membawa hasil swab/rapid. Dan 1 orangnya lagi telah membawa hasil swab.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Gelar Sosialisasi Desa/Kelurahan Layak Anak Tahun 2021
Menurut Dewa Sayoga, rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan covid 19 secara real, sehingga selain sidak masker, upaya menekan penularan Covid-19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya. Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya positif, maka akan langsung dilakukan swab PCR dan di giring kerumah singgah untuk diisolasi
Kemudian, pihaknya juga mengungkapkan bahwa selama bertugas tidak mengalami kendala yang berarti, namun tidak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat yang marah-marah saat dilakukan penertiban.
Marahnya pelanggar menurut Sayoga, mungkin karena jenuh dengan pandemi ini dan juga karena faktor perekonomian masyarakat. Mengingat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya maupun di rumahkan oleh perusahan tempat mereka bekerja.