14 Orang Terjaring Sidak Prokes, 13 Orang di Rapid Test Antigen

25 Februari 2021 12:06 WIB
Kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, gencar dilakukan oleh Tim Yustisi Kota Denpasar.
Kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, gencar dilakukan oleh Tim Yustisi Kota Denpasar. ( Dok. Humas Pemkot Denpasar)

Dalam sidak prokes PPKM skala mikro ini, sebanyak 14 orang kedapatan melanggar karena tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker.

Sehingga sebanyak 8 orang diberikan sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 6 orang lainya diberikan sanksi berupa teguran dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak benar.

Untuk itu, Dewa Sayoga juga mengatakan bahwa pihaknya dan instansi lainnya akan terus bersinergi dalam melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan covid-19, khususnya di Kota Denpasar.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm