Dalam sidak prokes PPKM skala mikro ini, sebanyak 14 orang kedapatan melanggar karena tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker.
Sehingga sebanyak 8 orang diberikan sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 6 orang lainya diberikan sanksi berupa teguran dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak benar.
Untuk itu, Dewa Sayoga juga mengatakan bahwa pihaknya dan instansi lainnya akan terus bersinergi dalam melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan covid-19, khususnya di Kota Denpasar.