Banjarmasin, Sonora.ID – DPRD Kalimantan Selatan pada Rabu (24/02) lalu resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Kebun Raya Banua, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan digelar dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, bersama Wakil Ketua, Muhammad Syaripuddin dan dihadiri Penjabat Gubernur, Safrizal ZA, di Ruang Rapat Mansyah Addrian di Gedung A.
Dalam sambutannya, Safrizal berharap dua buah raperda yang sebelumnya sudah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI itu dapat jadi pedoman dalam pembangunan daerah.
Baca Juga: Tak Kunjung Juara Umum MTQ Nasional, LPTQ Kalsel Diminta Evaluasi Qari
Salah satunya penyelenggaraan kesehatan yang menjadi hal penting dalam pembangunan dan peningkatkan kesejahteraan masyarakat dari segi kesehatan.
“Kita menginginkan pelayanan dasar di bidang kesehatan harus terus berproses ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Dengan adanya pedoman tersebut, maka pelayanan kesehatan terpadu akan mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri dan berkeadilan.
Tentunya dengan mengedepankan mutu pelayanan kesehatan.