Sementara itu, untuk Perda tentang Kebun Raya Banua, Safrizal yang baru sepekan terakhir memegang posisi Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan itu berharap pengembangannya lebih terarah.
Apalagi Kebun Raya Banua merupakan wahana konservasi tumbuhan dan penelitian pendidikan serta penyuluhan lingkungan.
Sehingga sudah seharusnya ada rencana yang lebih spesifik dan pedoman dalam pengembangannya.
Sebelumnya diberitakan, gelaran rapat paripuna DPRD Kalimantan Selatan pada Rabu lalu, menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Pj Gubernur Kalsel Wajibkan RT-Antigen, Termasuk Saat Rapat Paripurna
Tak hanya pakai masker, pemeriksaan suhu tubuh dan pengaturan jarak antar peserta dan undangan rapat, namun juga diharuskan menjalani rapid test antigen.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya surat edaran yang ditandatangani Safrizal, sebagai upaya untuk menekan risiko penyebaran virus Corona di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Apalagi pada tahun lalu sempat terbentuk klaster perkantoran di beberapa instansi, salah satunya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalimantan Selatan yang terdata 32 pegawainya dinyatakan positif terinfeksi CoVID-19.