Banjarmasin, Sonora.ID – DPRD Kalimantan Selatan pada Rabu (24/02) lalu resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Kebun Raya Banua, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan digelar dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, bersama Wakil Ketua, Muhammad Syaripuddin dan dihadiri Penjabat Gubernur, Safrizal ZA, di Ruang Rapat Mansyah Addrian di Gedung A.
Dalam sambutannya, Safrizal berharap dua buah raperda yang sebelumnya sudah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI itu dapat jadi pedoman dalam pembangunan daerah.
Baca Juga: Tak Kunjung Juara Umum MTQ Nasional, LPTQ Kalsel Diminta Evaluasi Qari
Salah satunya penyelenggaraan kesehatan yang menjadi hal penting dalam pembangunan dan peningkatkan kesejahteraan masyarakat dari segi kesehatan.
“Kita menginginkan pelayanan dasar di bidang kesehatan harus terus berproses ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Dengan adanya pedoman tersebut, maka pelayanan kesehatan terpadu akan mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri dan berkeadilan.
Tentunya dengan mengedepankan mutu pelayanan kesehatan.
Sementara itu, untuk Perda tentang Kebun Raya Banua, Safrizal yang baru sepekan terakhir memegang posisi Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan itu berharap pengembangannya lebih terarah.
Apalagi Kebun Raya Banua merupakan wahana konservasi tumbuhan dan penelitian pendidikan serta penyuluhan lingkungan.
Sehingga sudah seharusnya ada rencana yang lebih spesifik dan pedoman dalam pengembangannya.
Sebelumnya diberitakan, gelaran rapat paripuna DPRD Kalimantan Selatan pada Rabu lalu, menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Pj Gubernur Kalsel Wajibkan RT-Antigen, Termasuk Saat Rapat Paripurna
Tak hanya pakai masker, pemeriksaan suhu tubuh dan pengaturan jarak antar peserta dan undangan rapat, namun juga diharuskan menjalani rapid test antigen.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya surat edaran yang ditandatangani Safrizal, sebagai upaya untuk menekan risiko penyebaran virus Corona di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Apalagi pada tahun lalu sempat terbentuk klaster perkantoran di beberapa instansi, salah satunya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalimantan Selatan yang terdata 32 pegawainya dinyatakan positif terinfeksi CoVID-19.