Kasatpol PP Makassar Bantah Klaim Pj Wali Kota Soal Gaji Pegawai Kontrak

25 Februari 2021 16:50 WIB
Iman Hud, Kasatpol PP Makassar
Iman Hud, Kasatpol PP Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Kepala Satpol PP Iman Hud membantah klaim Pj Wali Kota Makassar yang menyatakan gaji pegawai kontrak telah terbayarkan.

Menurutnya, informasi yang diterima pimpinan tidak sepenuhnya benar. Menyusul gaji yang telah dibayarkan hanya bagi anggota yang berstatus PNS.

Sementara ada 1.026 pegawai kontrak Satpol PP yang belum menerima gaji sejak tiga bulan lalu, tepatnya Desember 2020.

Baca Juga: Wartawan Dilarang Meliput Gladi Pelantikan, PFI Makassar Sesalkan Sikap Pemprov Sulsel

"Pegawai kontrak ini yang kasihan karena sejak Desember, Januari sampai Februari belum terima gaji sama operasional. Itu yang kita prihatin dan tugas jalan terus," kata Iman saat ditemui, Kamis (25/2/2021).

Dia mengatakan telah menindaklanjuti dokumen pencairan yang kirim seperti arahan BPKAD.

Menanggapi alasan bagian keuangan yang menyebut pembayaran gaji mengalami keterlambatan karena masalah administrasi.

Iman menilai seharusnya tak boleh dibiarkan.  Seharusnya dicarikan solusi sehingga keterlambatan bisa dicegah.

"Masa kau pekerjakan orang dengan alasan administrasi kemudian setiap tahun nanti bulan 3 baru dibayarkan gajinya, di mana rasionalitasnya," kata Iman.

Lebih lanjut, Kasatpol PP menceritakan dampak keterlambatan gaji tersebut. Selain pada perkerjaan, juga kepada kehidupan sehari-hari mereka.

Iman Hud menyebutkan banyak anggotanya yang terpaksa berutang untuk membayar cicilan, dan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Danny Pertimbangkan Lelang Jabatan Pemkot Makassar Diulang, Ini Alasannya

"Kalau tidak terbayar ada konsekuensi, misalnya mereka punya cicilan rumah, listrik tidak dibayar, motor tidak dibayar, pasti akan berdampak, bisa saja motornya ditarik, listriknya dicabut.

Atau misalnya, anak istirnya kebetulan butuh makan dan minum, bayinya butuh susu, yah terpaksa mereka pergi pinjam, gali lobang tutup lobang," jelasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm