Berantas Hoax dan Tekan Pelanggaran UU ITE, Polri Mulai Aktifkan Polisi Virtual

25 Februari 2021 17:18 WIB
Berantas Hoax dan Tekan Pelanggaran UU ITE, Polisi Virtual Mulai Diaktifkan
Berantas Hoax dan Tekan Pelanggaran UU ITE, Polisi Virtual Mulai Diaktifkan ( Freepict.com)

Sonora.ID - Perkembangan Hoax di Indonesia semakin menjadi-jadi, salah satu wadah yang kerap dijadikan sarang berita bohong adalah media sosial.

Untuk itu Polisi Republik Indonesia membuat Polisi Virtual atau Virtual Police untuk menekan perkembangan hoax atau berita bohong di Indonesia.

Nantinya, Virtual Police akan bertugas mengawasi aktivitas di sosial media dan akan melakukan tindakan saat ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Hoax atau Fakta Mengonsumsi Mie dan Telur Dapat Menyebabkan Tumbuh Jerawat, Begini Kata Dokter

Menurut surat edaran yang dikeluarkan Kapolri dengan Nomor SE/2/II/2021, Virtual Police telah diaktifkan dan mulai melakukan tugasnya dalam mengawasi sosial media yang ada di Indonsia.

"Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Bahkan menurut aparat kepolisian saat ini telah ada setidaknya tiga akun yang terciduk melakukan pelanggaran sesaat setelah virtual police diaktifkan.

Baca Juga: Viral Video Korban Banjir Kelaparan, Bupati Banjar: Itu Hoax!

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut sudah ada tiga akun pengguna di media sosial yang mendapatkan surat pemberitahuan atau teguran dari Polri.

" Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," ucap Argo membacakan isi surat teguran.

Argo berharap dengan adanya kehadiran polisi vitual mengurangi konten-konten hoaks di media sosial. Selain itu, masyarakat juga lebih berhati-hati.

Ia menegaskan, sesuai surat edaran Kapolri, virtual police bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

"Tujuan virtual police yang kita lakukan yang selama ini kalau ada saling lapor, itu untuk menghindari itu, dan kita tetap sampaikan dulu ke masyarakat," ujar Argo.

Baca Juga: Tersebar Broadcast Lockdown Total di Masyarakat, Polri dan Kemenkes Sebut Hoax

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Virtual Mulai Aktif, Polri Sebut 3 Akun Sudah Ditegur”

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm