Pendaftaran Kartu Pekerja Terakhir Hari Ini, Simak 6 Hal Berikut Ini!

26 Februari 2021 10:45 WIB
Kartu Prakerja
Kartu Prakerja ( Tribunnews.com)

Sonora.ID – Pemerintah telah melanjutkan Program Kartu Prakerja untuk tahun 2021, pendaftaran untuk gelombang 12 ini dimulai sejak 23 Februari dan ditutup pada hari ini, Jumat (26/2/2021).

Melansir dari Kompas.com, disebutkan juga dana sebesar Rp 20 triliun untuk Program Kartu Prakerja 2021.

Antusias masyarakat untuk mengikuti program ini terbilang sangat tinggi.

Berikut ini 6 hal yang harus Anda perhatikan sebelum mendaftar Kartu Prakerja:

Baca Juga: Seperti Apa Kriteria dari Penerima Kartu Prakerja Gelombang Ke-11?

Penutupan pendaftaran

Jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 ini terbilang singkat, hanya tiga hari sejak tanggal 23 Februari lalu.

Menurut Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, pembukaan Prakerja gelombang 12 akan ditutup pada Jumat, 26 Februari 2021.

"Untuk gelombang 12 hingga 26 Ferbruari 2021," kata Louisa.

Proses seleksi

Louisa kembali menjelaskan bahwa proses seleksi gelombang 12 ini akan dilakukan melalui sistem.

Oleh karena itu, tiap pendaftar memiliki peluang yang sama untuk lolos sebagai peserta pelatihan tanpa harus khawatir akan adanya intervensi dari pihak mana pun.

Menurutnya, sistem nantinya akan menampilkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) para pendaftar, yang akan dicocokan dengan data Dukcapil dan daftar terlarang atau blacklist.

Jika NIK masuk ke daftar blacklist maka otomatis akan diblokir oleh sistem, sehingga tak bisa daftar di gelombang selanjutnya.

Alasan tidak lolos

Mayoritas peserta yang gagal ini terkendala dalam proses verifikasi, misalnya saja masuk ke dalam daftar blacklist.

Baca Juga: Diteken Jokowi, Gaji Direktur Program Kartu Prakerja Rp 77,5 Juta

"Selama ini cukup banyak orang yang gagal di dalam proses verifikasi ini, karena ternyata masuk dalam daftar terlarang," jelas Louisa.

Adapun daftar terlarang untuk pendaftar Prakerja adalah:

  • Penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS)
  • Penerima BSU atau BPUM atau penerima kartu Prakerja 2020
  • TNI/Polri
  • Pegawai BUMN/BUMD
  • ASN

Satu keluarga dibatasi 2 orang

Menurut keterangan Louisa, tiap Kartu Keluarga hanya dibatasi untuk dua anggota keluarga yang bisa lolos program kartu prakerja.

Kartu Prakerja terbuka bagi semua warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas dari berbagai kalangan, seperti

  • Pencari kerja atau pengangguran
  • Pekerja baik buruh atau karyawan
  • Wirausaha
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Email dan unggah foto KTP

Ada beberapa masyarakat melaporkan mengalami kendala saat mengunggah foto KTP dan memasukkan e-mail.

Menurut Louisa, kendala tersebut tidak akan berpengaruh terhadap proses seleksi.

Masyarakat diimbau mengunggah ulang foto KTP sesuai ketentuan dan memasukkan e-mail atau nomor teleponnya beberapa kali hingga berhasil.

Pastikan alamat e-mail dan nomor telepon benar dan masih aktif.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Dibuka Akhir Bulan Ini, Catat Persyaratan Berikut!

Pengumuman Prakerja gelombang 12

Saat tanggal pengumuman seleksi, Anda dapat login ke akun Prakerja di www.prakerja.go.id kemudian pilih menu Dashboard.

Jika dinyatakan lolos, selain dapat dipantau melalui dashboard, akan ada notifikasi kelolosan melalui SMS.

Nomor Kartu Prakerja dan status saldo dapat dilihat melalui dashboard. Jika memang tidak lolos, akan ada notifikasi "Tidak Lolos" pada dashboard akun masing-masing.

Setelah dinyatakan lolos, ikuti langkah-langkah selanjutnya, seperti menyelesaikan pelatihan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prakerja Gelombang 12 Ditutup Hari Ini, Simak 6 Hal Berikut Sebelum Mendaftar"

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm