Meski berjalan penuh dengan drama, pihak Pengadilan Negeri Manado terus melakukan eksekusi dengan dikawal ketat oleh aparat kepolisian, dan meminta pihak nenek Cia untuk mengosongkan rumah tersebut.
“Sudah selesai dilaksanakan eksekusi pengosongan dan mengeluarkan barang-barang milik dari termohon eksekusi sehubungan dengan perkara perdata, sebelumnya pernah dilakukan eksekusi tapi terkendala karena ada kesepakatan antara termohon dan pemohon tapi ternyata sampai tahun ini tidak ada kesepakatan pasti, maka keluarlah penetapan pelaksanaan eksekusi, “ kata Rudy Sumilang juru sita PN Manado.
Untuk sementara, nenek Cia Sin Jin masih menumpang tinggal di rumah tetangga dan belum tau akan tinggal di mana.
Untuk diketahui, sengketa rumah permanen yang dibangun di atas lahan seluas 2.12 M2 antara nenek dan keponakannya, sebelumnya pada tahun 2018 telah dilakukan mediasi.
Namun tidak menimbulkan titik temu sehingga terpaksa dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manado.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pasien Kanker, RSUD Ulin Kembali Layani Radioterapi