Manado, Sonora.ID - Seorang nenek tua renta berusia 87 tahun di kota Manado, nekat menghalangi eksekusi rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Manado.
Tak kuasa melihat rumahnya dibongkar paksa nenek tersebut pun akhirnya pinhsan dan terkapar di jalan.
Nenek yang diketahui bernama Cia Sin Jin tersebut harus menerima kenyataan bahwa rumahnya bakal dibongkar paksa.
Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari masalah perkara sengketa kepemilikan rumah yang digugat oleh keponakannya sendiri.
Nenek berusia 87 tahun tersebut dinyatakan kalah di pengadilan negeri Manado, dan rumah tersebut merupakan milik keponakannya, Roy Rambitan.
Baca Juga: Komunitas Andong Malioboro Turut Sukseskan Program 12 Juta Merchant QRIS 2021
Rumah perkara tersebut terletak di bilangan kampung Cina, kelurahan Calaca, kecamatan Wenang, Manado, Sulawesi Utara.
Proses eksekusi memakan waktu kurang lebih tiga jam dan penuh dengan drama.
Nenek Cia Sin Jin, terus melakukan upaya pencegahan saat petugas melakukan eksekusi, bakan nenek berusia 88 tahun tersebut sampai berguling-guling didepan rumahnya demi mencegah petugas melakukan pembongkaran.
Sementara pihak keluarga lainnya merasa tindakan yang dilakukan oleh keponakannya Roy Rambitan tidak adil, sampai harus mengeksekusi paksa rumah neneknya.
“Nenek cia tinggal di rumah ini sejak lahir sampai umur 87 tahun, karena ini tanah negara pada tahun 1980 minta diterbitkan sertivikat, maka diterbitkan sertivikat atas nama cia sin jin tante saya ini, sedangkan yang menggugat adalah keponakan dari nenek cia yang hanya memiliki bangunan karena papanya yang membuat bangunan, Tapi bagaimana dengan status kepemilikan tanah, ini tidak adil, “ ujar Jimmy keluarga nenek Cia.
Baca Juga: Pentingnya Sinergi Dan Kolaborasi Dalam Penanganan Covid-19
Meski berjalan penuh dengan drama, pihak Pengadilan Negeri Manado terus melakukan eksekusi dengan dikawal ketat oleh aparat kepolisian, dan meminta pihak nenek Cia untuk mengosongkan rumah tersebut.
“Sudah selesai dilaksanakan eksekusi pengosongan dan mengeluarkan barang-barang milik dari termohon eksekusi sehubungan dengan perkara perdata, sebelumnya pernah dilakukan eksekusi tapi terkendala karena ada kesepakatan antara termohon dan pemohon tapi ternyata sampai tahun ini tidak ada kesepakatan pasti, maka keluarlah penetapan pelaksanaan eksekusi, “ kata Rudy Sumilang juru sita PN Manado.
Untuk sementara, nenek Cia Sin Jin masih menumpang tinggal di rumah tetangga dan belum tau akan tinggal di mana.
Untuk diketahui, sengketa rumah permanen yang dibangun di atas lahan seluas 2.12 M2 antara nenek dan keponakannya, sebelumnya pada tahun 2018 telah dilakukan mediasi.
Namun tidak menimbulkan titik temu sehingga terpaksa dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manado.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pasien Kanker, RSUD Ulin Kembali Layani Radioterapi