Bali, Sonora.ID - Untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar lakukan rapid test antigen kepada 6 orang pelanggar protokol kesehatan. Dari Rapid test yang dilakukan menunjukkan hasil yang negatif terhadap 6 pelanggar tersebut.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa 6 orang yang di-rapid test antigen itu adalah orang yang terjaring saat melakukan penertiban Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Jalan Kertanegara Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara.
Selain itu, Dewa Sayoga mengungkapkan jika dalam penertiban protokol kesehatan sengaja dilaksanakan test rapid kepada pelanggar untuk mengetahui apakah mereka sehat atau tidak.
Baca Juga: 14 Orang Terjaring Sidak Prokes, 13 Orang di Rapid Test Antigen
Dijelaskan juga bahwa rapid test ini dilakukan dalam upaya menekan terjadinya penularan covid 19. Dan ditegaskan bahwa rapid test ini langsung dilaksanakan ditempat oleh tim medis kesehatan.
Lebih lanjut Sayoga mengaku, selain di-rapid test dari 6 orang pelanggar dua orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 4 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Dewa Sayoga juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM berbasis mikro serta mensosialisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Baca Juga: Sidak Prokes, 11 Orang Pelanggar Prokes Dirapid Test, Satu Orang Positif
"Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali," Ucap Kasatpol PP
Untuk menekan penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Denpasar, pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini pandemi Covid-19 ini dapat terkendali.
Baca Juga: 8 Orang Terjaring Sidak Prokes di Kota Denpasar, Beralasan Lupa