Makassar, Sonora.ID - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Sebelum penangkapan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium praktik tidak sehat dalam tender proyek pemerintah.
Seperti disampaikan Kepala Kanwil VI KPPU, Hilman Pujana saat dimintai tanggapannya, Sabtu (27/2/2021).
Dia mengatakan tindak pidana korupsi memang sangat erat berkaitan dengan persekongkolan atau kongkalikong dalam tender.
Baca Juga: Buntut Penangkapan KPK, Kamar Rumah Pribadi Nurdin Abdullah Disegel
"Salah satu modus untuk memuluskan aksi korupsi adalah mengatur pemenang tender proyek tertentu, dimana terdapat janji maupun "kickback" kepada pejabat (bouwhir)," terang Hilman.
KPPU menyebut saat ini dugaan persekongkolan tender masih mendominasi laporan masyarakat yang ditangani oleh otoritas pengawas persaingan usaha.
Khusus di wilayah Sulawesi Selatan, Kanwil VI KPPU beberapa kali menangani perkara persekongkolan tender.
Baca Juga: Usai OTT KPK Dini Hari Tadi, Rujab Gubernur Sulsel Nampak Sepi
Antara lain pada tahun 2018, KPPU telah memutus perkara nomor 16/KPPU-I/2018 dan nomor 17/KPPU-I/2018 yaitu terkait dugaan persekongkolan tender di Kab Bantaeng dimana Para Terlapor dinyatakan bersalah dan dihukum denda.
Di samping melakukan upaya penegakan hukum, langkah pencegahan pun juga terus dilakukan.
Kanwil VI KPPU secara aktif melakukan kegiatan pencegahan terjadinya pelanggaran terkait tender maupun korupsi dengan stakeholder yaitu Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah se Provinsi Sulawesi Selatan.
"KPPU berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat dalam semua sektor usaha termasuk dalam lingkup pengadaan barang dan jasa, baik dalam perspektif penegakan hukum maupun pencegahan, tentu saja dengan tetap mengedepankan asas pre sumption of innocent," tegas Hilman.
Baca Juga: Jubir Gubernur Bantah Nurdin Abdullah Dijemput Paksa Bersama Barang Bukti