Usai Dihapuskan IMB Bakal Diganti Dengan PBG, Berikut Penjelasan dan Perbedaannya

1 Maret 2021 13:13 WIB
Usai Dihapuskan IMB Bakal Diganti Dengan PBG, Berikut Penjelasan dan Perbedaannya
Usai Dihapuskan IMB Bakal Diganti Dengan PBG, Berikut Penjelasan dan Perbedaannya ( Freepict.com)

Sonora.ID - Pemerintah Republik Indonesia resmi melakukan pembaharuan untuk prosedur pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatakan bahwa IMB telah resmi dihaouskan dan akan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau (PBG).

Hal ini juga telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Menurut PP teranyar, PBG diartikan sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Baca Juga: Banyak yang Tak Setuju dengan UU Cipta Kerja, Jokowi: Kalau Sudah Baca Mereka akan Berubah

Untuk diketahui, PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, terutama di Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

Lalu apa perbedaan antara IMB dan PBG? Pada umumnya IMB adalah izin yang harus diperoleh oleh pemiliki bangunan sebelum atau saat mendirikan baguna, sementara PBG cenderung bersifar aturan perizinan yang lebih mengatur soal bagaimana bangunan harus dibangun.

Pada PBG sendiri lebih mengedepankan aturan sebuah bangunan yang wajib memiliki standar teknis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Target Rp 119 miliar, PAD Lampung Utara Memperoleh 80 Persen per Juli 2020

Adapun standar teknis yang dimaksud antara lain standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung, standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan standar Pemanfaatan bangunan gedung.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm