Setelahnya ada ketentuan berupa standar pembongkaran bangunan gedung, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang dilestarikan, dan ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK).
Dalam pengaturan pemerintah PBG juga mengatur mengenai regulasi dalam pengadaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH), ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, dan ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Merujuk pada ketentuan PBG, pemilik bangunan wajib mencantumkan fungsi bangunan. Adapun lebih jelas mengenai fungsi bangunan yakni fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, dan fungsi khusus.
Baca Juga: Masa Pandemi, Rumah Tipe Couple Banyak Diminati Masyarakat
Apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis
b. pembatasan kegiatan pembangunan
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
e. pembekuan PBG
f. pencabutan PBG
g. pembekuan SLF bangunan gedung
h. pencabutan SLF bangunan gedung
i. perintah pembongkaran bangunan gedung.
Jika pemilik bangunan saat ini masih mengunakan izin IMB sebagai legalitas bangunan sebelum PP Baru terbit maka izin tersebut masih dapat berlaku sampai batas waktu berakhirnya IMB.
Jadi dapat disimpulkan bahwa perbedaan IMB dan PBG terletak pada tahapan mendirikan bagunan sebelum memperoleh izin.
Ringkasnya, IMB adalah izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan, sementara PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.
Baca Juga: INDEF Sebut Relaksasi PPnBM Tidak Efektif Ditengah Tingginya Kasus Aktif Covid-19