Usai Dihapuskan IMB Bakal Diganti Dengan PBG, Berikut Penjelasan dan Perbedaannya

1 Maret 2021 13:13 WIB
Usai Dihapuskan IMB Bakal Diganti Dengan PBG, Berikut Penjelasan dan Perbedaannya
Usai Dihapuskan IMB Bakal Diganti Dengan PBG, Berikut Penjelasan dan Perbedaannya ( Freepict.com)

Sonora.ID - Pemerintah Republik Indonesia resmi melakukan pembaharuan untuk prosedur pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatakan bahwa IMB telah resmi dihaouskan dan akan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau (PBG).

Hal ini juga telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Menurut PP teranyar, PBG diartikan sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Baca Juga: Banyak yang Tak Setuju dengan UU Cipta Kerja, Jokowi: Kalau Sudah Baca Mereka akan Berubah

Untuk diketahui, PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, terutama di Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

Lalu apa perbedaan antara IMB dan PBG? Pada umumnya IMB adalah izin yang harus diperoleh oleh pemiliki bangunan sebelum atau saat mendirikan baguna, sementara PBG cenderung bersifar aturan perizinan yang lebih mengatur soal bagaimana bangunan harus dibangun.

Pada PBG sendiri lebih mengedepankan aturan sebuah bangunan yang wajib memiliki standar teknis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Target Rp 119 miliar, PAD Lampung Utara Memperoleh 80 Persen per Juli 2020

Adapun standar teknis yang dimaksud antara lain standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung, standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan standar Pemanfaatan bangunan gedung.

Setelahnya ada ketentuan berupa standar pembongkaran bangunan gedung, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang dilestarikan, dan ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK).

Dalam pengaturan pemerintah PBG juga mengatur mengenai regulasi dalam pengadaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH), ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, dan ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Merujuk pada ketentuan PBG, pemilik bangunan wajib mencantumkan fungsi bangunan. Adapun lebih jelas mengenai fungsi bangunan yakni fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, dan fungsi khusus.

Baca Juga: Masa Pandemi, Rumah Tipe Couple Banyak Diminati Masyarakat

 

Apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. peringatan tertulis

b. pembatasan kegiatan pembangunan

c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan

d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung

e. pembekuan PBG

f. pencabutan PBG

g. pembekuan SLF bangunan gedung

h. pencabutan SLF bangunan gedung

i. perintah pembongkaran bangunan gedung.

Jika pemilik bangunan saat ini masih mengunakan izin IMB sebagai legalitas bangunan sebelum PP Baru terbit maka izin tersebut masih dapat berlaku sampai batas waktu berakhirnya IMB.

Jadi dapat disimpulkan bahwa perbedaan IMB dan PBG terletak pada tahapan mendirikan bagunan sebelum memperoleh izin.

Ringkasnya, IMB adalah izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan, sementara PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.

Baca Juga: INDEF Sebut Relaksasi PPnBM Tidak Efektif Ditengah Tingginya Kasus Aktif Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IMB Dihapus dan Diganti PBG, Sudah Tahu Bedanya?",

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm