Sonora.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Tak hanya Nurdin Abdullah, dua orang lainnya juga menjadi tersangka yakni Agung Sucipto alias Anggu sebagai Kontraktor, serta Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rahmat.
Dalam kasus tersebut, Nurdin diduga menerima sejumlah uang untuk memuluskan jalannya proyek Agung Sucipto di Sulsel.
Meski dijadikan tersangka, rupanya Nurdin sempat membantah tuduhan tersebut hingga ia menyebut nama Tuhan.
Hal tersebut membuat KPK menegaskan telah memiliki alat bukti yang kuat sebelum menjerat Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Proyek Infrastruktur