Ali juga menambahkan jika tersangka yang membantah dugaan korupsi merupakan hal yang biasa terjadi. Pihaknya juga meminta agar tersangka dan para saksi untuk kooperatif.
"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik," tandas Ali.
Diketahui, Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp3,4 miliar.
Baca Juga: Sebelum Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, KPPU Tangani Persekongkolan Tender