Sonora.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Tak hanya Nurdin Abdullah, dua orang lainnya juga menjadi tersangka yakni Agung Sucipto alias Anggu sebagai Kontraktor, serta Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rahmat.
Dalam kasus tersebut, Nurdin diduga menerima sejumlah uang untuk memuluskan jalannya proyek Agung Sucipto di Sulsel.
Meski dijadikan tersangka, rupanya Nurdin sempat membantah tuduhan tersebut hingga ia menyebut nama Tuhan.
Hal tersebut membuat KPK menegaskan telah memiliki alat bukti yang kuat sebelum menjerat Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Proyek Infrastruktur
Ali juga menambahkan jika tersangka yang membantah dugaan korupsi merupakan hal yang biasa terjadi. Pihaknya juga meminta agar tersangka dan para saksi untuk kooperatif.
"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik," tandas Ali.
Diketahui, Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp3,4 miliar.
Baca Juga: Sebelum Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, KPPU Tangani Persekongkolan Tender