Kadis Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta Bahas RTH dan Pelayanan Lahan Makam

1 Maret 2021 17:05 WIB
Kadis pertamanan dan hutan DKI Jakarta Suzi Marsitawati
Kadis pertamanan dan hutan DKI Jakarta Suzi Marsitawati ( Lia Muspiroh)

Dan ke depan selain di Karet Bivak, Suzi berjanji akan berkomunikasi dengan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) terkait birokrasi, agar tidak berbelit-belit dan pelayanan tersebut akan ditempatkan di kantor TPU.

"Birokrasi akan kita bicarakan dengan PTSP, kan kita sudah, ya mungkin ke depan kita akan membuat pelayanan kepada masyarakat itu lebih gampang lebih mudah. Oleh sebab itu kita sudah buat di karet bivak one stop service ada PTSP-nya ada dinas Pertamanan yang mencatat ahli waris kemudian bank DKI, sudah ada jadi ke depan kita akan tidak berbelit-belit lah nanti kita akan bicarakan." Kata dia.

Saat ini jika ingin memperpanjang penggunaan lahan makam, ahli waris harus datang ke kantor TPU untuk mendapat surat pengantar. Setelah itu surat pengantarnya diserahkan ke PTSP.

Baca Juga: Riza Patria Sebut Pemrov DKI Telah Siapkan TPU Dengan Kapasitas 1500 petak Makam Minggu Depan

Dari PTSP akan mendapatkan SKRD (Surat keterangan retribusi daerah) berisi biaya sewa yang harus dibayar di Bank DKI, setelah berhasil melakukan pembayaran/ bukti pembayaran tersebut diserahkan ke PTSP di Kelurahan untuk mengkonfirmasi pembayaran dan barulah diberikan surat izin penggunaan lahan makam.

Tidak berhenti disitu, ahli waris harus kembali lagi ke kantor TPU untuk memberikan surat izin penggunaan lahan makam sebagai bukti telah melakukan proses perpanjangan.

Birokrasi inilah yang diminta Ida Mahmudah ketua komisi D DPRD DKI Jakarta agar dipotong dan disederhanakan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm