"Segera laporkan termasuk rapat pembaharuan untuk memetakan situasi. Mana yang berpotensi terbiasa terbakar termasuk mana kelompok yang biasa membakar," ujarnya
Dalam kasus ini, penegakan hukum juga tidak akan pilih kasih. Terlebih terhadap pihak koorporasi yang terbukti membakar lahan secara masif.
"Akan diproses hukum. Baik korporasi, perorangan, atau yang masih coba-coba," tegasnya lagi.
Sebagai bentuk dukungan, Ia mengimbau seluruh pihak untuk memaksimalkan peralatan yang disediakan dalam memonitor hotspot sejak dini. Khusus Kalsel, karhutla rawan terjadi pada lahan-lahan gambut.
Baca Juga: Belum Ada Kepastian, 130 ribu CJH Kalsel Terancam Tertunda Berangkat Haji
"Termasuk gunakan drone untuk memonitor. Lalu membuat kanal agar lahan gambut bisa teratasi bila terbakar," kata Safrizal.
Penanganan penanggulangan karhutla, sambungnya, adalah tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah, namun termasuk masyarakat.
“Masalah karhutla ini tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Senada dengan penjabat gubernur, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto, menegaskan bahwa tidak ada tawar menawar dalam menindak para pembakar lahan yang mengakibatkan Karhutla.