Banjarbaru, Sonora.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Safrizal ZA, memerintahkan pihak berwajib, agar memberikan sanksi tegas kepada pihak koorporasi maupun perorangan yang terbukti membuka lahan dengan cara dibakar.
Tindakan tegas itu mendesak dilakukan, untuk meminimalisir potensi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalsel.
Permintaan itu disampaikan Safrizal, saat memberikan sambutan dalam Apel Siaga Gabungan penanggulangan Karhutla di Lapangan Polri Kilometer 21 Landasan Ulin, pada Selasa (02/03) pagi.
Baca Juga: Disdik Banjarmasin Berharap Kebagian Vaksin Covid-19 untuk Guru
Ia meminta, foto pelaku pembakar lahan disebarluaskan di masyarakat, untuk memberikan efek jera dengan pemberian sanksi sosial.
"Beritakan di media, fotokan, tampilkan orang yang membakar hutan dan lahan sebagai sanksi sosial," ungkap Safrizal.
Meski sementara belum terdeteksi titik api (hotspot) di wilayah Kalsel, namun pemprov, lanjut Safrizal, tetap berupaya melakukan persiapan dini untuk mencegah terjadinya kebakaran. Dalam instruksinya, Ia meminta seluruh jajaran untuk rutin melakukan laporan dan pemetaan pada lokasi yang berpotensi karhutla.
"Segera laporkan termasuk rapat pembaharuan untuk memetakan situasi. Mana yang berpotensi terbiasa terbakar termasuk mana kelompok yang biasa membakar," ujarnya
Dalam kasus ini, penegakan hukum juga tidak akan pilih kasih. Terlebih terhadap pihak koorporasi yang terbukti membakar lahan secara masif.
"Akan diproses hukum. Baik korporasi, perorangan, atau yang masih coba-coba," tegasnya lagi.
Sebagai bentuk dukungan, Ia mengimbau seluruh pihak untuk memaksimalkan peralatan yang disediakan dalam memonitor hotspot sejak dini. Khusus Kalsel, karhutla rawan terjadi pada lahan-lahan gambut.
Baca Juga: Belum Ada Kepastian, 130 ribu CJH Kalsel Terancam Tertunda Berangkat Haji
"Termasuk gunakan drone untuk memonitor. Lalu membuat kanal agar lahan gambut bisa teratasi bila terbakar," kata Safrizal.
Penanganan penanggulangan karhutla, sambungnya, adalah tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah, namun termasuk masyarakat.
“Masalah karhutla ini tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Senada dengan penjabat gubernur, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto, menegaskan bahwa tidak ada tawar menawar dalam menindak para pembakar lahan yang mengakibatkan Karhutla.
“Barang siapa yang sengaja membakar (lahan) dengan melanggar hukum kita akan proses. Baik itu yang membakar, menyuruh atau pun koorporasi yang terlibat,” tegasnya.
Jajaran Polda Kalsel, jelas Rikwanto, telah menindak para pembakar lahan hingga proses pengadilan dalam beberapa tahun terakhir. Tindakan itu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada kepada pelaku, hingga tidak melakukan lagi di tahun-tahun berikutnya.
“Kita meminta kepada masyarakat dan koorporasi untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” imbuhnya.
Baca Juga: Meski Zero Hotspot, Pemprov Kalsel Tetap Siaga Karhutla Tahun Ini
Lebih lanjut ia menjelaskan, pembukaan lahan dengan cara dibakar sangat sulit untuk dikuasai jika sampai menjalar ke daerah lain. Contohnya di area persawahan dan lahan gambut yang tidak dapat diprediksi keberhasilan penanganannya.
“Sekali lagi jika terbukti akan kami tindak,” tandas Rikwanto.