“Barang siapa yang sengaja membakar (lahan) dengan melanggar hukum kita akan proses. Baik itu yang membakar, menyuruh atau pun koorporasi yang terlibat,” tegasnya.
Jajaran Polda Kalsel, jelas Rikwanto, telah menindak para pembakar lahan hingga proses pengadilan dalam beberapa tahun terakhir. Tindakan itu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada kepada pelaku, hingga tidak melakukan lagi di tahun-tahun berikutnya.
“Kita meminta kepada masyarakat dan koorporasi untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” imbuhnya.
Baca Juga: Meski Zero Hotspot, Pemprov Kalsel Tetap Siaga Karhutla Tahun Ini
Lebih lanjut ia menjelaskan, pembukaan lahan dengan cara dibakar sangat sulit untuk dikuasai jika sampai menjalar ke daerah lain. Contohnya di area persawahan dan lahan gambut yang tidak dapat diprediksi keberhasilan penanganannya.
“Sekali lagi jika terbukti akan kami tindak,” tandas Rikwanto.