Ia menambahkan, bahwa proses pengadaan mobil dinas baru unsur pimpinan DPRD Banjarmasin tersebut masih menunggu daftar harga yang resmi dirilis oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat.
"Kami masih menunggu daftar harga yang dirilis oleh LKPP Pusat, karena harus disesuaikan dengan itu," terangnya.
Meskipun demikian, Gusti Irwan Mirza mengatakan bahwa acuan untuk pengadaan mobil dinas pejabat daerah telah diatur di Perpres Nomor 33.
"Kita berpedoman dengan Perpres Nomor 33 untuk pejabat daerah maksimal Rp 500 juta," katanya.
Baca Juga: 2 Mobil Dinas Milik Pemkot Makassar Ditarik Paksa, Ini Alasannya
Ditanya mengenai spek atau jenis mobil yang diusulkan untuk unsur pimpinan DPRD Banjarmasin, Gusti Irwan Mirza belum membeberkannya.
"Kalau mengacu dari Perpres 33, pimpinan DPRD maksimal 2500 cc, kemudian wakil DPRD 2200 cc. Maksimal Rp 500 juta," jelasnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua DPRD Banjarmasin yakni Harry Wijaya pun tak memungkirinya.
"Memang kami ada mengusulkan juga untuk usulan penggantian mobil dinas pimpinan DPRD Banjarmasin di anggaran 2021," ungkapnya, saat dihubungi Smart FM melalui telepon, Selasa (02/03) pagi.
Harry menerangkan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan dilakukannya pengusulan mobil dinas baru untuk unsur pimpinan DPRD Banjarmasin tersebut.