Banjarmasin, Sonora.ID - Pandemi CoVID-19 dan musibah banjir yang membuat keuangan daerah membengkak, rupanya tidak menyurutkan niat pimpinan DPRD Kota Banjarmasin mengusulkan penggantian mobil dinas.
Usulan tersebut untuk satu ketua DPRD dan tiga orang wakilnya. Bahkan empat mobil dinas berjenis sedan yang sebelumnya digunakan unsur pimpinan DPRD Banjarmasin sudah dikembalikan ke Pemko Banjarmasin.
Kassubag Rumah Tangga dan Pengadaan Barang Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Lukman Hakim membenarkan, bahwa empat unsur pimpinan DPRD Kota telah menyampaikan usulan pergantian mobil plat merah tersebut.
Ia menyebutkan, terdapat beberapa pertimbangan wakil rakyat tersebut mengusulkan pembaharuan mobil dinas. Salah satunya adalah mobil jenis sedan keempat pimpinan DPRD yang sekarang, sudah dianggap tidak mampu lagi untuk beraktivitas ke lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Vaksin CoVID-19 Tahap Dua di Banjarmasin Terbatas, Guru Cuma Diberi 20% Ditermin Pertama
"Karena sedan ini memakainya kurang efektif," ucapnya.
Lukman membeberkan, pagu anggaran untuk satu unit mobil pimpinan dewan ini ditaksir mencapai Rp500 juta. Maka jika dikalikan empat unit, anggaran yang akan digelontorkan untuk kepentingan tersebut mencapai Rp2 M.
"Tapi kita tidak tahu diubah menjadi apa. Karena menyesuaikan anggaran," pungkasnya.
Kabag Umum Pemko Banjarmasin, Gusti Irwan Mirza pun tak menampik bahwa tahun ini telah dianggarkan pengadaan mobil dinas baru untuk unsur pimpinan DPRD Banjarmasin.
"Memang sudah diusulkan saat pembahasan anggaran di 2020 kemarin, untuk dilaksanakan di APBD 2021. Dan selain unsur pimpinan DPRD juga ada dari rencana pengadaan untuk kepala SKPD di lingkup Pemko Banjarmasin," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa proses pengadaan mobil dinas baru unsur pimpinan DPRD Banjarmasin tersebut masih menunggu daftar harga yang resmi dirilis oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat.
"Kami masih menunggu daftar harga yang dirilis oleh LKPP Pusat, karena harus disesuaikan dengan itu," terangnya.
Meskipun demikian, Gusti Irwan Mirza mengatakan bahwa acuan untuk pengadaan mobil dinas pejabat daerah telah diatur di Perpres Nomor 33.
"Kita berpedoman dengan Perpres Nomor 33 untuk pejabat daerah maksimal Rp 500 juta," katanya.
Baca Juga: 2 Mobil Dinas Milik Pemkot Makassar Ditarik Paksa, Ini Alasannya
Ditanya mengenai spek atau jenis mobil yang diusulkan untuk unsur pimpinan DPRD Banjarmasin, Gusti Irwan Mirza belum membeberkannya.
"Kalau mengacu dari Perpres 33, pimpinan DPRD maksimal 2500 cc, kemudian wakil DPRD 2200 cc. Maksimal Rp 500 juta," jelasnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua DPRD Banjarmasin yakni Harry Wijaya pun tak memungkirinya.
"Memang kami ada mengusulkan juga untuk usulan penggantian mobil dinas pimpinan DPRD Banjarmasin di anggaran 2021," ungkapnya, saat dihubungi Smart FM melalui telepon, Selasa (02/03) pagi.
Harry menerangkan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan dilakukannya pengusulan mobil dinas baru untuk unsur pimpinan DPRD Banjarmasin tersebut.
Salah satunya adalah adanya wacana dari Pemko Banjarmasin untuk melakukan pengadaan mobil Kepala Daerah (Wali Kota) yang akan dilantik di 2021.
Lantas unsur pimpinan DPRD Banjarmasin yang notabene setara dengan Kepala Daerah pun, juga ikut mengusulkan pengadaan mobil dinas baru.
"Kami menyelaraskan dengan rencana kegiatan Pemko Banjarmasin yang berkeinginan ada fasilitas mobil dinas baru untuk Kepala Daerah," tuturnya.
Selain itu lanjutnya, usulan tersebut dilakukan karena memang mobil dinas unsur pimpinan DPRD Banjarmasin yang ada dan berjenis Toyota Camry, sudah ada sekitar lebih dari lima tahun terakhir.
Baca Juga: Mobil Dinas Rp5,4 M untuk Tiga Wakil Ketua DPRD Kalsel Batal Dibeli
"Mobil dinas yang ada itu sudah ada dari periode sebelumnya, dan untuk periode ini baru saja diusulkan," jelasnya.
Meskipun tengah mengusulkan mobil dinas baru, Harry juga mengatakan hal itu bukanlah prioritas utama. Mengingat Pemko Banjarmasin pun tengah fokus terhadap penanganan CoVID-19 maupun juga pasca banjir.
"Intinya kami memang salah satu yang ikut mengusulkan dan tidak juga memaksakan. Kalau itu diterima ok, tapi kalau tidak diterima dengan pertimbangan penanganan CoVID-19 dan pasca banjir, tentu akan kita komunikasikan. Pada saat pembahasan APBD tahun 2021 pada Desember 2020 lalu, kita pun sebenarnya memprioritaskan penanganan CoVID-19," tutupnya.