Tekan Penularan Covid 19, Tim Yustisi Denpasar Jaring 19 Pelanggar Prokes

2 Maret 2021 15:45 WIB
Pelanggar proses di rapid test dalam kegiatan Yustisi PPKM skala mikro di Denpasar Barat.
Pelanggar proses di rapid test dalam kegiatan Yustisi PPKM skala mikro di Denpasar Barat. ( )

Jika dalam sidak ini pelanggar ada  hasil rapid testnya reaktif, maka akan langsung di giring untuk mepakukan test swab PCR dan dibawa kerumah singgah untuk diisolasi

Dalam kegiatan ini, Dewa Sayoga mengatakan sebanyak 19 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar.

Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak 5 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor: 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 14 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial  karena memakai masker yang tidak sempurna

Dan pihaknya juga menegaskan bahwa kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan covid 19 khususnya di Kota Denpasar.

Baca Juga: 14 Orang Terjaring Sidak Prokes, 13 Orang di Rapid Test Antigen

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm