Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya reaktif, maka akan langsung di giring untuk mepakukan test swab PCR dan dibawa kerumah singgah untuk diisolasi
Dalam kegiatan ini, Dewa Sayoga mengatakan sebanyak 19 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar.
Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak 5 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor: 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 14 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna
Dan pihaknya juga menegaskan bahwa kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan covid 19 khususnya di Kota Denpasar.
Baca Juga: 14 Orang Terjaring Sidak Prokes, 13 Orang di Rapid Test Antigen