"Aspirasi-aspirasi itu kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden lewat Pak Mensesneg sehingga kemudian pikiran ini, aspirasi ini, sangat dihargai dan didengar dan dihormati. Dan kemudian Bapak Presiden memutuskan untuk itu (pembukaan investasi miras) tidak dilakukan," ungkap Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa sejatinya izin investasi minuman keras bukanlah hal baru di Indonesia, sebab sudah ada sejak 1931.
Menurut dia, sejak 1931 itu sudah ada izin pembangunan pabrik minuman beralkohol yang terus berlanjut sampai saat ini.
"Sebenarnya sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka, sudah ada izin untuk pembangunan (industri) minuman alkohol ini dan terus berlanjut, baik di zaman sebelum dan setelah merdeka. Pada Orde Lama, Orde Baru, dan reformasi, dalam pemerintahan berganti-ganti sampai dengan sekarang," ungkap Bahlil.
Bahlil mengatakan, aturan itu dimaksudkan untuk mengatur tata kelola industri miras menjadi lebih baik, sehingga nilai ekonomis yang diraup bisa optimal dan merambah pasar ekpor.
Baca Juga: Respon Pj Wali Kota Makassar Soal Revisi Perda Minuman Beralkohol
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa yang Bujuk Jokowi Buka Investasi Miras?”