Namun, dana tersebut ternyata oleh terdakwa hanya diberikan kepada warganya untuk alokasi satu bulan.
Sedangkan alokasi dana bantuan untuk bulan kedua dan ketiga digunakan untuk foya-foya dan berjudi.
"Uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," jelasnya.
Baca Juga: Kanwil Sulsel Peringkat Pertama Nasional Penyelenggaraan Bantuan Hukum