Sonora.ID - Seorang Kepala Desa, di Kecamatan Sukakarya, Musirawas, Sumatera Selatan, Askari (43) tega mengunakan dana bantuan covid-19 untuk bermain judi dan berfoya-foya.
Dana tersebut sengaja tak diberikan dan masuk ke kantong pribadinya. Akibat perbuatannya, kini pelaku korupsi dana covid-19 tersebut terancam hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Sumar Heti menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 3, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 8 tentang Korupsi, tuntutan tersebut dibacakan saat sidang pertama digelar.
Baca Juga: Pindad Serahkan Bantuan TV Satelit Untuk Dukung Pembelajaran Jarak Jauh
"Dalam Pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim," ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Adapun dana bantuan covid-19 yang masuk kekantong pribadi Askaari (43) diperkirakan sebanyak Rp 187,2 juta.
Modus yang dilakukan terdakwa yakni dengan mengambil seluruh dana yang harusnya diberikan kepada 156 warganya selama 3 bulan.
Baca Juga: Pindad Serahkan Bantuan TV Satelit Untuk Dukung Pembelajaran Jarak Jauh
Dana bantuan dari pemerintah tersebut diambil Askari melalui rekening Bank Sumsel Babel.
Namun, dana tersebut ternyata oleh terdakwa hanya diberikan kepada warganya untuk alokasi satu bulan.
Sedangkan alokasi dana bantuan untuk bulan kedua dan ketiga digunakan untuk foya-foya dan berjudi.
"Uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," jelasnya.
Baca Juga: Kanwil Sulsel Peringkat Pertama Nasional Penyelenggaraan Bantuan Hukum