Adapun pengenaan sanksi administratif itu dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai kewenangannya.
"Saya kira ini sudah sangat jelas, karena rugi sekali kalau ada yang menolak. Karena sekarang vaksin sudah ada dan prosesnya pun cepat. Masa kita tolak," ujarnya.
Disinggung mengenai target penyelesaian vaksinasi tahap dua kali ini, Juru bicara Satgas Pengendalian Covid-19 Banjarmasin itu mengaku, bahwa pihaknya berharap progres vaksinasi ini bisa selesai seluruhnya pada akhir April 2021.
"Baik itu masyarakat yang masuk dalam kategori lansia, TNI-Polri, pelaku usaha, pelayan publik, guru dan juga wartawan, bisa selesai tepat waktu," harapnya.
Baca Juga: Ratusan ASN Pemkot Makassar Divaksin Covid 19, Fuad: Leganya