Banjarmasin, Sonora.ID - Masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 tanpa alasan yang jelas, terancam mendapatkan sanksi dari Pemerintah.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13 A, ada beberapa jenis sanksi yang ditetapkan.
"Benar. Ada beberapa sanksi yang dikenakan sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2021," ucap Machli Riyadi Kepala Dinas Kesehatan saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin.
Ia memaparkan, dalam Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari lalu, berisi tentang perubahan atas perpres nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Sebanyak 253 Pedagang Pasar Cinde Palembang Disuntik Vaksin Covid-19
Sanksi tersebut antara lain berupa pencabutan hak jaminan kesehatan atau BPJS. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Dan terakhir adalah berupa sanksi denda.
"Maka dari itu kita gencar melakukan proses sosialisasi agar tidak ada yang menolak vaksin," tekannya.
Kendati demikian, sanksi itu menurut Machli dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin Covid-19.
Baca Juga: Bukan karena Kota Asal Jokowi, Gibran Yakin Solo Prioritas Vaksin Covid-19 karena…
Adapun pengenaan sanksi administratif itu dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai kewenangannya.
"Saya kira ini sudah sangat jelas, karena rugi sekali kalau ada yang menolak. Karena sekarang vaksin sudah ada dan prosesnya pun cepat. Masa kita tolak," ujarnya.
Disinggung mengenai target penyelesaian vaksinasi tahap dua kali ini, Juru bicara Satgas Pengendalian Covid-19 Banjarmasin itu mengaku, bahwa pihaknya berharap progres vaksinasi ini bisa selesai seluruhnya pada akhir April 2021.
"Baik itu masyarakat yang masuk dalam kategori lansia, TNI-Polri, pelaku usaha, pelayan publik, guru dan juga wartawan, bisa selesai tepat waktu," harapnya.
Baca Juga: Ratusan ASN Pemkot Makassar Divaksin Covid 19, Fuad: Leganya