Banjarmasin, Sonora.ID - Selain mengatur sanksi, Pemerintah juga menangung biaya perawatan warga jika ada efek samping yang dirasakan setelah menerima vaksin CoVID-19.
Seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, dimuat pembiayaan pemerintah pada masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan pasca melakukan vaksinasi CoVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan, Machli Riyadi pun turut membenarkan, tanggungan biaya pengobatan tersebut.
"Jika itu benar-benar akibat dampak pemberian vaksin, maka Negara akan menjamin pengobatannya. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 10 Tahun 2021," ucapnya ketika dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin.
Baca Juga: Sebanyak 253 Pedagang Pasar Cinde Palembang Disuntik Vaksin Covid-19
Oleh karena itu, Ia meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir. Karena tidak hanya membebaskan biaya vaksin, Pemerintah juga akan menanggung biaya jika terdapat efek samping pasca melakukan vaksin CoVID-19.
"Sudah ada jaminan dari Negara. Kalau ada orang sakit akibat vaksin, dijamin," tuntasnya.
Mengutip dari laman Kompas.com, salah satu aturan baru yang dimuat dalam Perpres tersebut adalah pembiayaan pemerintah pada masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan pasca melakukan vaksinasi CoVID-19.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 15A Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Berikut aturannya:
Pasal 15A
(1) Dalam rangka pemantauan kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dilakukan pencatatan dan pelaporan serta investigasi
(2) pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan hasil pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kajian etiologi lapangan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan kajian Kausalitas oleh Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
Baca Juga: Bukan karena Kota Asal Jokowi, Gibran Yakin Solo Prioritas Vaksin Covid-19 karena…
(4) Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan.
a. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional; dan
b. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(5) Pelayanan Kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.
(6) Dalam hal hasil kajian kausalitas terdapat dugaan dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan sampling dan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.