Tak hanya itu, Andi Sudirman juga segera mencairkan gaji pegawai honorer lingkup Pemprov Sulsel. Terlebih kata dia, telah terbit Peraturan Gubernur yang mengatur terkait gaji pegawai honorer. Jadi tak ada alasan untuk tidak membayar hal pegawai.
"Banyak keluhan ini masalah gaji tenaga honorer. Saya minta, ini harus diselesaikan secepat mungkin. Tidak boleh ditahan-tahan. Harus secepatnya. Mereka juga pasti butuh untuk kehidupannya," pungkasnya.
Dari data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, tenaga honorer Pemprov Sulsel berjumlah 16.387 orang.
Terdiri dari tenaga pendidik 11.485, tenaga kesehatan 437, tenaga administratif 2.233, tenaga pelaksana 1.996, pengemudi 294, petugas kebersihan 509, pramubakti 55, satpam 173.
Baca Juga: Awal 2021, BPS Sulsel: Hunian Hotel Jauh di Bawah Kondisi Normal