Makassar, Sonora.ID - Tim penyidik KPK menggeledah 6 lokasi berbeda selama tiga hari sejak Senin hingga Rabu (1-3/3/21). Hari pertama, penyidik memeriksa Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.
Hari kedua, pemeriksaan barlanjut di Kantor Dinas PUTR Sulsel dan Rumah Kediaman Pribadi Nurdin Abdullah.
Hari terakhir, pemeriksaan dilakukan di rumah pribadi tersangka Agung Sucipto, serta Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulsel yang berada di Komplek Kantor Gubernur.
Baca Juga: Andi Sudirman Akan Tuntaskan Utang Pemprov Sulsel dan Bayar Gaji Honorer
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya mengatakan, tim KPK mengamankan dokumen dan uang tunai saat pemeriksaan dua hari berturut.
Sementara pada hari ketiga, KPK mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara para tersangka.
"Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK," ujar Ali Fikri, belum lama ini.
Adapun terhadap dokumen serta uang tunai dimaksud, lanjut Ali, pihaknya akan melakukasi validasi serta analisa sebelum dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
Sebelumnya, tim KPK menyegel kantor dan ruangan Kepala Dinas PUTR Sulsel tak lama setelah Nurdin Abdullah ditangkap, Sabtu (27/2/21) lalu.
Alwi Shihab, petugas polisi yang berjaga di kantor Dinas PUTR mengatakan, tim KPK yang datang memeriksa sebanyak 6 orang. Pemeriksaan dilakukan dari jam 10 pagi.
Baca Juga: Bantah Halangi Kehadiran Arena Sepak Bola, Danny: Lahan Stadion Bagus Jadi RTH
Menurut petugas tersebut, pegawai Dinas PUTR tidak berkantor sejak Senin kemarin. Dari pantauan Smartfm Makassar, di dalam Kantor hanya terlihat Satpol PP.
Terpisah, Kepala Badan LPSE Biro Pengadaan Barang dan Jasa Asrul Sani membenarkan, terdapat beberapa dokumen di ruangan yang diminta oleh Tim KPK. Dokumen tersebut diperiksa secara detail oleh tim KPK sejak pukul 10 pagi hingga 4 sore.
Asrul mengaku, para pegawai tidak diperbolehkan memasuki ruangan selama penggeledahan dilakukan.